Teman-teman sekalian, setiap warga negara Indonesia kini sudah memiliki layanan E-KTP. Bagi setiap warga negara Indonsia E-KTP merupakan identitas wajib yang harus dimiliki. Namun di awal tahun 2017 ini banyak sekali masa berlaku E-KTP yang mulai habis.
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana saat masa berlaku KTP Anda hampir habis, expired, atau
bahkan sudah habis?. Ada yang bilang, kata
teman, E-KTP itu berlaku seumur hidup. Tapi ada juga yang bilang, E-KTP itu
harus diperpanjang karena tertera tanggal masa berlakunya atau tanggal kadaluwarsa. Berikut ndoroalga akan membahasnya.
Disini ndoroalga akan membahas terlebih dahulu 3 point penting mengenai E-KTP. Berikut penjelasannya.
Apa itu -KTP?
E-KTP singkatan
dari Electronic-Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang artinya Kartu Tanda Penduduk
Elektronik. Jadi apa yang dimaksud E-KTP adalah KTP yang dibuat secara elektronik
dengan memanfaatkan teknologi komputer
berbasis database. Sehingga KTP model seperti ini sudah terkomputerisasi dengan
baik alias global atau sudah link.
Apa tujuan E-KTP?
Menurut Wikipedia, fungsi dan tujuan E-KTP adalah tanda pengenal jati diri (Personal Identitas). Dapat berlaku nasional, sehingga waktu membuka rekening di Bank, mengurus per-ijinan dan mengurus surat-surat penting lainnya teman-teman tidak perlu lagi membuat KTP lokal. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, sehingga meminimalisir tindak kejahatan tentang pemalsuan data. Misal korupsi, teroris , PEMILU, kasus pencucian uang (money laundry) dan lain sebagainya. Keakuratan data penduduk, sehingga mendukung program pembangunan yang dijalankan Pemerintah.
Mengapa E-KTP ada yang menggunakan tanggal kadaluarsa ada yang tidak.
Program E-KTP di Indonesia dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan. Kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta, dan Denpasar. Sedangkan penerapan E-KTP secara nasional melalui dua tahap, yaitu tahun 2011 yang mencakup 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota, kemudian ditahun 2012 mencakup 3886 kecamatan dan 300 kabupaten/kota (sumber data : Wikipedia). Dari situlah kemudian terjadi perbedaan fisik E-KTP yang beredar di masyarakat. Yakni, untuk e-KTP pada tahap pertama, di kartu, tertera tanggal masa berlaku KTP/Masa Aktif KTP/ Masa Kadaluarsa. Sedangkan, untuk pembuatan E-KTP tahap kedua, ternyata ada perubahan (update tampilan), yaitu pada kartu tidak tertera tanggal kadaluarsa, sebagai gantinya tertera tulisan “Berlaku Hingga: Seumur Hidup”. Jadi intinya, E-KTP yang saat ini beredar di masyarakat itu ada 2 macam, yang satu tertera tanggal kadaluarsa, dan yang satunya lagi tidak ada tanggal kadaluarsa (seumur hidup).
Kesimpulan
E-KTP masa berlakunya seumur hidup adalah benar, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP elektronik (KTP-el) tersebut. Antara lain perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan. Jadi, bagi Anda yang KTP nya sudah berjenis E-KTP (baik yang ada tanggal kadaluarsa maupun sudah expired), tidak perlu untuk perpanjang E-KTP, kecuali E-KTP Anda rusak atau hilang.
Untuk memperkuat pernyataan kalo E-KTP berlaku seumur hidup ndoroalga tampilkan surat dari kementrian dalam Negeri. Download
Demikian yang dapat ndoroalga sampaikan mengenai E-KTP. Silahklan copy atikel ini jika dibutuhkan. Namun sebagai penulis yang baik jangan lupa cantumkan sumbernya artikelnya juga ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar